It's no secret that the best thing about a secret is secretly telling someone your secret, thereby adding another secret to their secret collection of secrets, secretly.

Rabu, 30 Oktober 2013

KEADILAN DAN MACAM – MACAM KEADILAN


ILMU BUDAYA DASAR
1.                  KEADILAN DAN MACAM – MACAM KEADILAN
A.    Pengertian Keadilan
“keadilan” dalam bahasa Inggris adalah “justice” yang berasal dari bahasa latin “iustitia”. Kata “justice” memiliki tiga macam makna yang berbeda yaitu; (1) secara atributif berarti suatu kualitas yang adil atau fair, (2) sebagai tindakan berarti tindakan menjalankan hukum atau tindakan yang menentukan hak dan ganjaran atau hukuman ,dan (3) orang, yaitu pejabat publik yang berhak menentukan persyaratan sebelum suatu perkara di bawa ke pengadilan .
Sedangkan kata “adil” dalam bahasa Indonesia bahasa Arab “al ‘adl] yang artinya sesuatu yang baik, sikap yang tidak memihak, penjagaan hak-hak seseorang dan cara yang tepat dalam mengambil keputusan. Untuk menggambarkan keadilan juga digunakan kata-kata yang lain (sinonim) sepertiqisthhukm, dan sebagainya. Sedangkan akar kata ‘adl dalam berbagai bentuk konjugatifnya bisa saja kehilangan kaitannya yang langsung dengan sisi keadilan itu (misalnya “ta’dilu” dalam arti mempersekutukan Tuhan dan ‘adldalam arti tebusan) .

B.     Macam – Macam Keadilan
Macam-macam keadilan menurut Aristoteles:

1. Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.
3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita (timbal balik).
4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar oleh suatu hal.


Macam-macam keadilan menurut Plato:

1. Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2. Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.

Contoh kasus :
Di sini saya akan mengambil tentang kasus nenek yang mengambil buah coklat di kebun milik pengusaha, bahwa kita tahu nenek tersebut mengambil coklat untuk menyambung kehidupannya sehari-hari , padahal hanya mengambil 1 buah coklat namun sang pengusaha melaporkan tindakan nenek itu ke polisi dan akhirnya masuk penjara nenek tersebut. Kita bandingan dengan para koruptur Indonesia , apakah mereka di penjara atau mereka sedang berlibur di luar negeri ? kita tahu bahwa koruptur kita gampang untuk keluar masuk penjara , bahkan sampai sekarang masih ada yang belum tertangkap dan masih belum ketawan pelakunya , sedangkan nenek tersebut hanya mengambil sebuah coklat karna tuntutan hidupnya dan koruptur kita tidak tanggung – tanggung merugikan uang Negara yang mereka telah ambil ber milyar milyar dan sangat merugikan  rakyat Indonesia.

Kesimpulan :
Bahwa Negara kita ini belum sepenuhnya keadilan di terapkan , masih banyak kasus-kasus keadilan karna status social berbeda dan mereka yang miskin di abaikan dan mereka yang kaya di manja .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar