ILMU
BUDAYA DASAR
1.
KEADILAN DAN MACAM – MACAM KEADILAN
A.
Pengertian Keadilan
“keadilan” dalam bahasa Inggris
adalah “justice” yang berasal dari bahasa latin “iustitia”. Kata
“justice” memiliki tiga macam makna yang berbeda yaitu; (1) secara
atributif berarti suatu kualitas yang adil atau fair, (2) sebagai tindakan
berarti tindakan menjalankan hukum atau tindakan yang menentukan hak dan
ganjaran atau hukuman ,dan (3) orang, yaitu pejabat publik yang berhak
menentukan persyaratan sebelum suatu perkara di bawa ke pengadilan .
Sedangkan
kata “adil” dalam bahasa Indonesia bahasa Arab “al ‘adl”] yang
artinya sesuatu yang baik, sikap yang tidak memihak, penjagaan hak-hak
seseorang dan cara yang tepat dalam mengambil keputusan. Untuk menggambarkan
keadilan juga digunakan kata-kata yang lain (sinonim) sepertiqisth, hukm,
dan sebagainya. Sedangkan akar kata ‘adl dalam berbagai bentuk konjugatifnya
bisa saja kehilangan kaitannya yang langsung dengan sisi keadilan itu
(misalnya “ta’dilu” dalam arti mempersekutukan Tuhan dan ‘adldalam
arti tebusan) .
B.
Macam – Macam Keadilan
Macam-macam keadilan menurut
Aristoteles:
1. Keadilan Komutatif adalah
perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
2. Keadilan Distributif adalah
perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.
3. Keadialn Kodrat Alam adalah
memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita (timbal
balik).
4. Keadilan Konvensional adalah
seseorang yang telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah
diwajibkan.
5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan
adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah
tercemar oleh suatu hal.
Macam-macam keadilan menurut Plato:
1. Keadilan Moral, yaitu suatu
perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan
perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2. Keadilan Prosedural, yaitu
apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara
yang telah diterapkan.
Contoh kasus
:
Di sini saya
akan mengambil tentang kasus nenek yang mengambil buah coklat di kebun milik
pengusaha, bahwa kita tahu nenek tersebut mengambil coklat untuk menyambung
kehidupannya sehari-hari , padahal hanya mengambil 1 buah coklat namun sang
pengusaha melaporkan tindakan nenek itu ke polisi dan akhirnya masuk penjara
nenek tersebut. Kita bandingan dengan para koruptur Indonesia , apakah mereka
di penjara atau mereka sedang berlibur di luar negeri ? kita tahu bahwa
koruptur kita gampang untuk keluar masuk penjara , bahkan sampai sekarang masih
ada yang belum tertangkap dan masih belum ketawan pelakunya , sedangkan nenek
tersebut hanya mengambil sebuah coklat karna tuntutan hidupnya dan koruptur
kita tidak tanggung – tanggung merugikan uang Negara yang mereka telah ambil
ber milyar milyar dan sangat merugikan
rakyat Indonesia.
Kesimpulan :
Bahwa Negara
kita ini belum sepenuhnya keadilan di terapkan , masih banyak kasus-kasus
keadilan karna status social berbeda dan mereka yang miskin di abaikan dan
mereka yang kaya di manja .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar